Landasan Yuridis
Sejarah dan Perkembangan Serikat Pekerja/Buruh
Untuk menjamin
kelangsungan dan menikmati perlindungan hak-hak pekerja/ buruh sejak dulu
telah diupayakan pekerja/buruh memperkuat kedudukan dengan cara berorganisasi.
Pada zaman revolusi industri di eropah, pekerja/buruh berorganiasi untuk
meningkatkan kondisi kerja mereka. Di Indonesia Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
juga mulai terbentuk pada pertengahan abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/
Serikat Buruh yang ada adalah yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh
belanda, dengan demikian yang menikmati perlindungan adalah hanya pekerja/
buruh belanda.
Hak
berserikat pekerja/buruh dan pengusaha diakui sebagai pelaksanaan hak azasi
manusia. Di Indonesia perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang
surutnya, sejak zaman penjajahan belanda telah berdiri Serikat Pekerja/ Buruh
untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal
perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908
yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan
pekerja/buruh terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan
komunis di eropah dan aliran islam. Serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk
dibubarkan oleh pemerintah bala tentara jepang pada tahun 1942.
Setelah
proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi
pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir
tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan
visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi
Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada
zaman awal kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebahagian
berorientasi politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir
kita kenal serikat pekerja/buruh yang penrjuangannya tidak semata-mata untuk
kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam
kurun waktu 1950 – 1959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959
– 1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat
pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian
perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih
memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya
pemberontakan G 30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/ Buruh berusaha untuk menyatukan
diri. Pada awalnya mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun 1968
sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh
Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh
yang ada.
Pada
tahun 1973 para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi
tentang persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indinesia
(FBSI). Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang
bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun
1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan
berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor
serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam
era reformasi dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi,
maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan
perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh
tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat
pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah
disyahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Pada
saat ini, kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan
perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya
kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD
1945 menjamin kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak azasi manusia
(Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan
tentang hak berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai
kebebasan berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki
pandangan yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
DASAR
HUKUM HAK KEBEBASAN BERSERIKAT
Berbagai dasar
hukum untuk menjamin kebebasan berserikat adalah :
1.
UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945, menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang undang.
Kemerdekaan atau kebebasan berserikat yang diamanatkan oleh UUD 1945 adalah
dimaksudkan untuk masyarakat keseluruhan. Dalam kontek masyarakat pekerja/buruh
kebebasan berserikat ini dalam arti membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/buruh, namun demikian kebebasan tersebut tidak langsung penerapannya
karena kebebasan ini harus lebih dahulu diatur dengan Undang undang.
2.
Lampiran TAP MPR No. II/1998 (hak azasi manusia)
Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, rumusan ini
merupakan arahan umum dari pasal 28 UUD 1945.
3. UU. No.
14/1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
Pasal 11 ayat (1) Undang undang ini menyebutkan bahwa tiap tenaga kerja berhak
mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Ayat (2) pasal ini
menyebutkan pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara
demokratis.
Pasal ini mengakui hak berserikat bagi tenaga kerja, tetapi pengaturannya masih
sangat umum, baru menyangkut prinsip dasar. Oleh karena itu pasal ini belum
dianggap sebagai peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan yang
diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945 diatas.
Pasal 12 Undang undang ini menyatakan bahwa perserikatan tenaga kerja berhak
mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja, hal ini memberi
penekanan bahwa perjanjian perburuhan (PKB) merupakan fungsi utama serikat
pekerja/buruh didalam melaksanakan perjuangan meningkatkan dan mempertahankan
kepentingan pekerja/buruh.
Tentang perjanjian perburuhan ini telah diatur dengan UU. No. 21 tahun 1954
tentang perjanjian perburuhan. Perjanjian perburuhan dibuat antara serikat
pekerja/buruh dan pengusaha mengenai syarat-syarat kerja. Serikat buruh yang
dapat mengadakan perjanjian perburuhan adalah serikat buruh yang terdaftar pada
kementerian perburuhan.
Pada saat terbitnya UU. No. 21 tahun 1954 ini, belum ada undang undang mengenai
serikat pekerja/buruh, sementara sudah ada pengaturan mengenai hak serikat
buruh untuk berunding membuat perjanjian tersebut.
Dengan terbitnya UU. No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka UU. No 14
tahun 1969 dan UU. No. 21 tahun 1954 tersebut dicabut, maka tentang hak
berserikat dan pembuatan PKB diatur didalam UU. No. 13 tahun 2003 tersebut.
4. UU. No.
18 tahun 1956 tentang hak berserikat dan berunding bersama adalah merupakan
ratifikasi konvensi ILO No. 98 tahun 1949, disampaing itu hak berserikat juga
ditegaskan dalam Keppres No. 83 tahun 1998 yang merupakan ratifikasi konvensi
ILO Ni. 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak
berorganisasi. Kedua konvensi tersebut pada dasarnya memberi kebebasan bagi
pekerja/buruh dan pengusaha untuk berorganisasi dan tidak adanya campur tangan
dari pihak manapun atas hak tersebut, bahkan kebebasan dan hak berserikat ini
mendapatkan perlindungan.
5. UU.
No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh, setelah 55 tahun Indonesia
merdeka baru pada tahun 2000 memiliki undang undang tentang serikat
pekerja/buruh, walaupun hal ini secara jelas juga menjadi amanat UUD 1945,
bahkan hak pekerja/buruh untuk mendirikan dan manjadi anggota serikat
pekerja/buruh merupakan salah satu sisi pelaksanaan hak azasi manusia.
Undang undang tentang keserikatkerjaan/buruhan senantiasa membawa kontroversi
dalam masyarakat, bahkan undang undang semacam ini selalu memiliki muatan
politik yang cukup besar disamping materi yang termuat didalamnya dapat
bernuansa perbedaan kepentingan. Oleh karena itu didalam proses pembuatannya
mulai dari penyusunan rancangan sampai pembahasan di DPR terjadi protes dari
kalangan pekerja/buruh dan kelompok lain, bahkan setelah disyahkan oleh DPR
juga masih memperoleh protes dari sementra kalangan masyarakat.
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang
dinilai penting sebagai berikut :
a.
Serikat
pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan
berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b. Serikat
pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat
perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga
ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak
anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c. Setiap pekerja
berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat
pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya
5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3
federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d. Serikat
pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha,
jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan,
pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak
dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e. Pekerja/buruh
yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat
pekerja/buruh.
f.
Serikat
pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk
pencatatan.
g. Pengurus serikat
pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan
kegiatan organisasinya terhadap :
-
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
-
Penurunan
jabatan atau mutasi
-
Tidak
membayar/ mengurangi upah intimidasi
-
Kampanye
anti serikat pekerja/buruh
h. Serikat
pekerja/buruh bubar apabila :
-
Dinyatakan
oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
-
Perusahaan
tutup untuk selamanya
-
Dinyatakan
oleh keputusan pengadilan
i.
Sanksi
yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan
serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat
pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan
maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
IMPLIKASI
KEBEBASAN BERSERIKAT TERHADAP PERUSAHAAN
Kebebasan
berserikat adalah merupakan hak pekerja/buruh yang tidak dapat ditawar-tawar,
perkembangan yang terjadi pada beberapa tahun terakhir tumbuhnya serikat
pekerja/buruh yang berada di tingkat nasional, sementara itu serikat
pekerja/buruh ditingkat perusahaan relatif lambat.
Seharusnya serikat pekerja/buruh tumbuh dari bawah, mulai ditingkat perusahaan
dan selanjutnya dalam bentuk federasi atau bentuk lain yang kemudian federasi
ini dapat membentuk konfederasi.
Dengan UU. No. 21 tahun 2000 memungkinkan serikat pekerja/buruh yang berdiri
tidak harus mencerminkan sektor usaha, tetapi suatu jenis pekerjaan seperti
supir, tukang las, tukang ketik, sekretaris dan lain-lain. Fungsi utama serikat
pekerja/buruh adalah merundingkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB).
Dalam kondisi seperti itu, maka manajemen dapat mengalami kesulitan dalam
menghadapi serikat pekerja/buruh, bukan hanya dalam perundingan PKB tetapi juga
dalam rangka konsultasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang lain, termasuk
penyediaan fasilitas. Dengan diundangkannya UU. No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan maka telah ada arahan mengenai hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial.
Dalam keadaan apapun, kunci keberhasilan manajemen sumber daya manusia di
perusahaan antara lain :
a.
Adanya
serikat pekerja/buruh yang dipimpin oleh pimpinan yang professional.
b.
Adanya
komunikasi, keterbukaan dan kejujuran dari manajemen.
c.
Dukungan
para pekerja/buruh dan organisasinya atas dasar kepercayaan.
d.
Adanya
komitmen pucuk pimpinan terhadap pelaksanaan hubungan industrial yang baik.
Manajemen
segala lini, khususnya lini paling bawah memahami teknik pengembangan
komunikasi dengan bawahan dan memahami dasar-dasar hubungan industrial yang
berguna bagi pelaksanaan deteksi dini.