Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PUK SPKEP Halliburton, anda bisa download formulirnya pada halaman ini.
Cetak formulirnya, lalu isi dan tanda tangani, dan segera kirimkan kembali ke Yustinus Bukit atau kirim ke email ybukit@yahoo.com

Rabu, 14 Maret 2012

Landasan Yuridis Sejarah dan Perkembangan Serikat Pekerja/Buruh


Landasan Yuridis Sejarah dan Perkembangan Serikat Pekerja/Buruh

Untuk menjamin kelangsungan dan menikmati perlindungan hak-hak pekerja/  buruh sejak dulu telah diupayakan pekerja/buruh memperkuat kedudukan dengan cara berorganisasi. Pada zaman revolusi industri di eropah, pekerja/buruh berorganiasi untuk meningkatkan kondisi kerja mereka. Di Indonesia Serikat Pekerja/ Serikat Buruh juga mulai terbentuk pada pertengahan abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ada adalah yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh belanda, dengan demikian yang menikmati perlindungan adalah hanya pekerja/ buruh belanda.
Hak berserikat pekerja/buruh dan pengusaha diakui sebagai pelaksanaan hak azasi manusia. Di Indonesia perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman penjajahan belanda telah berdiri Serikat Pekerja/ Buruh untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan pekerja/buruh terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di eropah dan aliran islam. Serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk dibubarkan oleh pemerintah bala tentara jepang pada tahun 1942.
Setelah proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada zaman awal kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebahagian berorientasi politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal serikat pekerja/buruh yang penrjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam kurun waktu 1950 – 1959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959 – 1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya pemberontakan G 30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/ Buruh berusaha untuk menyatukan diri. Pada awalnya mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun 1968 sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indinesia (FBSI). Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun 1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam era reformasi dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah disyahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Pada saat ini, kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak azasi manusia (Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
DASAR HUKUM HAK KEBEBASAN BERSERIKAT
Berbagai dasar hukum untuk menjamin kebebasan berserikat adalah :
 1.  UUD 1945
     Pasal 28 UUD 1945, menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang undang. 
     Kemerdekaan atau kebebasan berserikat yang diamanatkan oleh UUD 1945 adalah dimaksudkan untuk masyarakat keseluruhan. Dalam kontek masyarakat pekerja/buruh kebebasan berserikat ini dalam arti membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh, namun demikian kebebasan tersebut tidak langsung penerapannya karena kebebasan ini harus lebih dahulu diatur dengan Undang undang. 
2.  Lampiran TAP MPR No. II/1998 (hak azasi manusia)     
Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, rumusan ini merupakan arahan umum dari pasal 28 UUD 1945. 
3.  UU. No. 14/1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.     
     Pasal 11 ayat (1) Undang undang ini menyebutkan bahwa tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Ayat (2) pasal ini menyebutkan pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis. 
     Pasal ini mengakui hak berserikat bagi tenaga kerja, tetapi pengaturannya masih sangat umum, baru menyangkut prinsip dasar. Oleh karena itu pasal ini belum dianggap sebagai peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945 diatas. 
     Pasal 12 Undang undang ini menyatakan bahwa perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja, hal ini memberi penekanan bahwa perjanjian perburuhan (PKB) merupakan fungsi utama serikat pekerja/buruh didalam melaksanakan perjuangan meningkatkan dan mempertahankan kepentingan pekerja/buruh. 
     Tentang perjanjian perburuhan ini telah diatur dengan UU. No. 21 tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan. Perjanjian perburuhan dibuat antara serikat pekerja/buruh dan pengusaha mengenai syarat-syarat kerja. Serikat buruh yang dapat mengadakan perjanjian perburuhan adalah serikat buruh yang terdaftar pada kementerian perburuhan. 
     Pada saat terbitnya UU. No. 21 tahun 1954 ini, belum ada undang undang mengenai serikat pekerja/buruh, sementara sudah ada pengaturan mengenai hak serikat buruh untuk berunding membuat perjanjian tersebut. 
     Dengan terbitnya UU. No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka UU. No 14 tahun 1969 dan UU. No. 21 tahun 1954 tersebut dicabut, maka tentang hak berserikat dan pembuatan PKB diatur didalam UU. No. 13 tahun 2003 tersebut. 
4.  UU. No. 18 tahun 1956 tentang hak berserikat dan berunding bersama adalah merupakan ratifikasi konvensi ILO No. 98 tahun 1949, disampaing itu hak berserikat juga ditegaskan dalam Keppres No. 83 tahun 1998 yang merupakan ratifikasi konvensi ILO Ni. 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. Kedua konvensi tersebut pada dasarnya memberi kebebasan bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk berorganisasi dan tidak adanya campur tangan dari pihak manapun atas hak tersebut, bahkan kebebasan dan hak berserikat ini mendapatkan perlindungan. 
5.  UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh, setelah 55 tahun Indonesia merdeka baru pada tahun 2000 memiliki undang undang tentang serikat pekerja/buruh, walaupun hal ini secara jelas juga menjadi amanat UUD 1945, bahkan hak pekerja/buruh untuk mendirikan dan manjadi anggota serikat pekerja/buruh merupakan salah satu sisi pelaksanaan hak azasi manusia. 
     Undang undang tentang keserikatkerjaan/buruhan senantiasa membawa kontroversi dalam masyarakat, bahkan undang undang semacam ini selalu memiliki muatan politik yang cukup besar disamping materi yang termuat didalamnya dapat bernuansa perbedaan kepentingan. Oleh karena itu didalam proses pembuatannya mulai dari penyusunan rancangan sampai pembahasan di DPR terjadi protes dari kalangan pekerja/buruh dan kelompok lain, bahkan setelah disyahkan oleh DPR juga masih memperoleh protes dari sementra kalangan masyarakat. 
     Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut  : 
a.      Serikat pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b.     Serikat pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c.      Setiap pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d.     Serikat pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan, pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e.      Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja/buruh.
f.       Serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g.     Pengurus serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan kegiatan organisasinya terhadap :
-         Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-         Penurunan jabatan atau mutasi
-         Tidak membayar/ mengurangi upah intimidasi
-         Kampanye anti serikat pekerja/buruh
h.     Serikat pekerja/buruh bubar apabila :
-         Dinyatakan oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
-         Perusahaan tutup untuk selamanya
-         Dinyatakan oleh keputusan pengadilan
i.        Sanksi yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.

IMPLIKASI KEBEBASAN BERSERIKAT TERHADAP PERUSAHAAN
Kebebasan berserikat adalah merupakan hak pekerja/buruh yang tidak dapat ditawar-tawar, perkembangan yang terjadi pada beberapa tahun terakhir tumbuhnya serikat pekerja/buruh yang berada di tingkat nasional, sementara itu serikat pekerja/buruh ditingkat perusahaan relatif lambat. 
          Seharusnya serikat pekerja/buruh tumbuh dari bawah, mulai ditingkat perusahaan dan selanjutnya dalam bentuk federasi atau bentuk lain yang kemudian federasi ini dapat membentuk konfederasi. 
          Dengan UU. No. 21 tahun 2000 memungkinkan serikat pekerja/buruh yang berdiri tidak harus mencerminkan sektor usaha, tetapi suatu jenis pekerjaan seperti supir, tukang las, tukang ketik, sekretaris dan lain-lain. Fungsi utama serikat pekerja/buruh adalah merundingkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 
          Dalam kondisi seperti itu, maka manajemen dapat mengalami kesulitan dalam menghadapi serikat pekerja/buruh, bukan hanya dalam perundingan PKB tetapi juga dalam rangka konsultasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang lain, termasuk penyediaan fasilitas. Dengan diundangkannya UU. No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka telah ada arahan mengenai hal yang berkaitan dengan hubungan industrial. 
          Dalam keadaan apapun, kunci keberhasilan manajemen sumber daya manusia di perusahaan antara lain  : 
a.      Adanya serikat pekerja/buruh yang dipimpin oleh pimpinan yang professional.
b.     Adanya komunikasi, keterbukaan dan kejujuran dari manajemen.
c.      Dukungan para pekerja/buruh dan organisasinya atas dasar kepercayaan.
d.     Adanya komitmen pucuk pimpinan terhadap pelaksanaan hubungan industrial yang baik.
Manajemen segala lini, khususnya lini paling bawah memahami teknik pengembangan komunikasi dengan bawahan dan memahami dasar-dasar hubungan industrial yang berguna bagi pelaksanaan deteksi dini.  

Tidak ada komentar: