Kepada seluruh kawan kawan yang ingin mengetahui informasi lengkap tentang agenda - agenda serikat pekerja harap menjadi member forum dibawah ini dengan memberikan data seperti berikut;
Nama Lengkap :
PSL:
Personal Email :
Klik link berikut untuk masuk;
http://groups.google.com/group/puk-spkep-halliburton-indonesia-
Kamis, 29 Maret 2012
Rabu, 14 Maret 2012
Landasan Yuridis Sejarah dan Perkembangan Serikat Pekerja/Buruh
Landasan Yuridis
Sejarah dan Perkembangan Serikat Pekerja/Buruh
Untuk menjamin
kelangsungan dan menikmati perlindungan hak-hak pekerja/ buruh sejak dulu
telah diupayakan pekerja/buruh memperkuat kedudukan dengan cara berorganisasi.
Pada zaman revolusi industri di eropah, pekerja/buruh berorganiasi untuk
meningkatkan kondisi kerja mereka. Di Indonesia Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
juga mulai terbentuk pada pertengahan abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/
Serikat Buruh yang ada adalah yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh
belanda, dengan demikian yang menikmati perlindungan adalah hanya pekerja/
buruh belanda.
Hak
berserikat pekerja/buruh dan pengusaha diakui sebagai pelaksanaan hak azasi
manusia. Di Indonesia perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang
surutnya, sejak zaman penjajahan belanda telah berdiri Serikat Pekerja/ Buruh
untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal
perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908
yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan
pekerja/buruh terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan
komunis di eropah dan aliran islam. Serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk
dibubarkan oleh pemerintah bala tentara jepang pada tahun 1942.
Setelah
proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi
pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir
tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan
visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi
Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada
zaman awal kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebahagian
berorientasi politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir
kita kenal serikat pekerja/buruh yang penrjuangannya tidak semata-mata untuk
kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam
kurun waktu 1950 – 1959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959
– 1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat
pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian
perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih
memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya
pemberontakan G 30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/ Buruh berusaha untuk menyatukan
diri. Pada awalnya mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun 1968
sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh
Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh
yang ada.
Pada
tahun 1973 para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi
tentang persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indinesia
(FBSI). Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang
bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun
1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan
berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor
serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam
era reformasi dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi,
maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan
perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh
tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat
pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah
disyahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Pada
saat ini, kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan
perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya
kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD
1945 menjamin kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak azasi manusia
(Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan
tentang hak berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai
kebebasan berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki
pandangan yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
DASAR
HUKUM HAK KEBEBASAN BERSERIKAT
Berbagai dasar
hukum untuk menjamin kebebasan berserikat adalah :
1.
UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945, menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang undang.
Kemerdekaan atau kebebasan berserikat yang diamanatkan oleh UUD 1945 adalah
dimaksudkan untuk masyarakat keseluruhan. Dalam kontek masyarakat pekerja/buruh
kebebasan berserikat ini dalam arti membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/buruh, namun demikian kebebasan tersebut tidak langsung penerapannya
karena kebebasan ini harus lebih dahulu diatur dengan Undang undang.
2.
Lampiran TAP MPR No. II/1998 (hak azasi manusia)
Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, rumusan ini
merupakan arahan umum dari pasal 28 UUD 1945.
3. UU. No.
14/1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
Pasal 11 ayat (1) Undang undang ini menyebutkan bahwa tiap tenaga kerja berhak
mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Ayat (2) pasal ini
menyebutkan pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara
demokratis.
Pasal ini mengakui hak berserikat bagi tenaga kerja, tetapi pengaturannya masih
sangat umum, baru menyangkut prinsip dasar. Oleh karena itu pasal ini belum
dianggap sebagai peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan yang
diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945 diatas.
Pasal 12 Undang undang ini menyatakan bahwa perserikatan tenaga kerja berhak
mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja, hal ini memberi
penekanan bahwa perjanjian perburuhan (PKB) merupakan fungsi utama serikat
pekerja/buruh didalam melaksanakan perjuangan meningkatkan dan mempertahankan
kepentingan pekerja/buruh.
Tentang perjanjian perburuhan ini telah diatur dengan UU. No. 21 tahun 1954
tentang perjanjian perburuhan. Perjanjian perburuhan dibuat antara serikat
pekerja/buruh dan pengusaha mengenai syarat-syarat kerja. Serikat buruh yang
dapat mengadakan perjanjian perburuhan adalah serikat buruh yang terdaftar pada
kementerian perburuhan.
Pada saat terbitnya UU. No. 21 tahun 1954 ini, belum ada undang undang mengenai
serikat pekerja/buruh, sementara sudah ada pengaturan mengenai hak serikat
buruh untuk berunding membuat perjanjian tersebut.
Dengan terbitnya UU. No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka UU. No 14
tahun 1969 dan UU. No. 21 tahun 1954 tersebut dicabut, maka tentang hak
berserikat dan pembuatan PKB diatur didalam UU. No. 13 tahun 2003 tersebut.
4. UU. No.
18 tahun 1956 tentang hak berserikat dan berunding bersama adalah merupakan
ratifikasi konvensi ILO No. 98 tahun 1949, disampaing itu hak berserikat juga
ditegaskan dalam Keppres No. 83 tahun 1998 yang merupakan ratifikasi konvensi
ILO Ni. 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak
berorganisasi. Kedua konvensi tersebut pada dasarnya memberi kebebasan bagi
pekerja/buruh dan pengusaha untuk berorganisasi dan tidak adanya campur tangan
dari pihak manapun atas hak tersebut, bahkan kebebasan dan hak berserikat ini
mendapatkan perlindungan.
5. UU.
No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh, setelah 55 tahun Indonesia
merdeka baru pada tahun 2000 memiliki undang undang tentang serikat
pekerja/buruh, walaupun hal ini secara jelas juga menjadi amanat UUD 1945,
bahkan hak pekerja/buruh untuk mendirikan dan manjadi anggota serikat
pekerja/buruh merupakan salah satu sisi pelaksanaan hak azasi manusia.
Undang undang tentang keserikatkerjaan/buruhan senantiasa membawa kontroversi
dalam masyarakat, bahkan undang undang semacam ini selalu memiliki muatan
politik yang cukup besar disamping materi yang termuat didalamnya dapat
bernuansa perbedaan kepentingan. Oleh karena itu didalam proses pembuatannya
mulai dari penyusunan rancangan sampai pembahasan di DPR terjadi protes dari
kalangan pekerja/buruh dan kelompok lain, bahkan setelah disyahkan oleh DPR
juga masih memperoleh protes dari sementra kalangan masyarakat.
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang
dinilai penting sebagai berikut :
a.
Serikat
pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan
berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b. Serikat
pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat
perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga
ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak
anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c. Setiap pekerja
berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat
pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya
5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3
federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d. Serikat
pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha,
jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan,
pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak
dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e. Pekerja/buruh
yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat
pekerja/buruh.
f.
Serikat
pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk
pencatatan.
g. Pengurus serikat
pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan
kegiatan organisasinya terhadap :
-
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
-
Penurunan
jabatan atau mutasi
-
Tidak
membayar/ mengurangi upah intimidasi
-
Kampanye
anti serikat pekerja/buruh
h. Serikat
pekerja/buruh bubar apabila :
-
Dinyatakan
oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
-
Perusahaan
tutup untuk selamanya
-
Dinyatakan
oleh keputusan pengadilan
i.
Sanksi
yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan
serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat
pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan
maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
IMPLIKASI
KEBEBASAN BERSERIKAT TERHADAP PERUSAHAAN
Kebebasan
berserikat adalah merupakan hak pekerja/buruh yang tidak dapat ditawar-tawar,
perkembangan yang terjadi pada beberapa tahun terakhir tumbuhnya serikat
pekerja/buruh yang berada di tingkat nasional, sementara itu serikat
pekerja/buruh ditingkat perusahaan relatif lambat.
Seharusnya serikat pekerja/buruh tumbuh dari bawah, mulai ditingkat perusahaan
dan selanjutnya dalam bentuk federasi atau bentuk lain yang kemudian federasi
ini dapat membentuk konfederasi.
Dengan UU. No. 21 tahun 2000 memungkinkan serikat pekerja/buruh yang berdiri
tidak harus mencerminkan sektor usaha, tetapi suatu jenis pekerjaan seperti
supir, tukang las, tukang ketik, sekretaris dan lain-lain. Fungsi utama serikat
pekerja/buruh adalah merundingkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB).
Dalam kondisi seperti itu, maka manajemen dapat mengalami kesulitan dalam
menghadapi serikat pekerja/buruh, bukan hanya dalam perundingan PKB tetapi juga
dalam rangka konsultasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang lain, termasuk
penyediaan fasilitas. Dengan diundangkannya UU. No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan maka telah ada arahan mengenai hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial.
Dalam keadaan apapun, kunci keberhasilan manajemen sumber daya manusia di
perusahaan antara lain :
a.
Adanya
serikat pekerja/buruh yang dipimpin oleh pimpinan yang professional.
b.
Adanya
komunikasi, keterbukaan dan kejujuran dari manajemen.
c.
Dukungan
para pekerja/buruh dan organisasinya atas dasar kepercayaan.
d.
Adanya
komitmen pucuk pimpinan terhadap pelaksanaan hubungan industrial yang baik.
Manajemen
segala lini, khususnya lini paling bawah memahami teknik pengembangan
komunikasi dengan bawahan dan memahami dasar-dasar hubungan industrial yang
berguna bagi pelaksanaan deteksi dini.
Minggu, 11 Maret 2012
Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia
Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia
Pergerakan buruh di Indonesia penuh dengan liku-liku sejarah yang panjang dan melelahkan. Beberapa tonggak sejarah besar dan berpengaruh terangkum dalam tulisan ini. Namun, masa panjang perju-angan pergerakan buruh Indonesia belum berakhir … dan terus berlangsung sampai saat ini ...1878
Muncul serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil sebagai organisasi golongan yang hanya menampung kulit putih.
1879
Lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG), Serikat Pekerja Guru Belanda.
1905
Lahir Serikat Pekerja Pos (Pos Bond).
1906
Lahir Serikat Pekerja Perkebunan (Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja Gula (Zuiker Bond).
1907
Lahir Serikat Pegawai Pemerintah.
1908
Lahir Vereniging Spoor-Traam Personeel (VSTP) dipimpin oleh Semaoen.
1909
Pada 26 September di kalangan Tionghoa di Jakarta dibentuk Tiong Hoa Sim Gie dipimpin oleh Lie Yan Hoei. Empat bulan kemudian kelompok ini merubah nama menjadi Tiong Hoa Keng Kie Hwee yang kemudian menjadi inti dari Federasi Kaoem Boeroeh Tionghoa.
1911
Lahir Perkumpulan Bumi Putra Pabean (PBPP).
1912
Lahir Sarekat Dagang Islam (SDI) yang bergerak di bidang perekonomian dan perdagangan, Serikat Islam sebagai serikat buruh kaum pribumi dan Persatuan Guru Bantu (PGB).
1913
Lahir Serikat Pekerja Kereta Api (Spoor Bond).
1914
Lahir Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB).
1915
Lahir Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (Partikulir) / (SPPP).
1916
Lahir Serikat Pekerja Opium Regie Bond (ORB).
1917
Lahir Serikat Pekerja Pabrik Gula.
1918
Pada bulan Agustus lahir PFB (Personeel Fabriek Bond) yang beranggotakan buruh tetap, Perkumpulan Tani dan koperasi yang kemudian lazim disebut sebagai Sarekat Tani dengan anggota kuli kenceng atau pemilik tanah yang disewa pabrik, serta Perserikatan Kaum Buruh Umum (PKBO) yang beranggotakan buruh musiman. Ketiga perhimpunan itu diketuai Suryopranoto yang juga menyebut dirinya sebagai komandan Tentara Buruh Adidarmo.
1919
Lahir Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (PPKB) dipimpin oleh Semaoen.
1920
Pemogokan buruh terjadi pada 72 pabrik gula di seluruh Jawa. Dari jumlah itu 28 pemogokan terjadi pada masa sebelum dan sesudah giling yang meliputi 4.700 pekerja; sedangkan pemogokan yang lain terjadi dalam masa giling (dari bulan Mei sampai Oktober) dengan pemogokan terdiri dari 20.716 orang. Pemogokan yang terjadi di luar musim giling biasanya terpaksa dilakukan sebagai reaksi tindakan pengusaha yang dianggap tidak adil dan sewenang-wenang. Dari jumlah 4.700 pemogok sebagian besar terdiri dari tukang yang berperan penting dalam menjalankan proses produksi di pabrik gula. Pemogokan dalam musim giling biasanya dilakukan atas inisiatif buruh karena motif-motif ekonomis. Gerakan telah dipersiapkan sehingga meskipun pemogok yang terdiri dari buruh tetap hanya mencapai 1.997 orang tetapi mereka mampu memimpin sejumlah besar buruh musiman (7.584 orang) dan buruh tidak tetap sekitar pabrik (11.135 orang).
1920
Para pekerja anggota Personeel Fabrik Bond (PFB) mogok kerja, menuntut majikan supaya mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja mereka.
1921
Harga gula, komoditas andalan Belanda di tanah jajahannya jatuh di pasaran dunia. Pemodal Belanda yang mengalami kerugian cukup besar terpaksa harus menekan ongkos produksi secara besar-besaran, diantaranya adalah dengan memangkas upah buruh. Buruknya kondisi kerja waktu itu memicu pergolakan aksi buruh.
Pemerintah mengaktifkan kantor Pengawasan Perburuhan yang berada dibawah Departemen Kehakiman. Ia punya bagian yang secara terpusat mengawasi pergerakan serikat buruh dan mengamati kebutuhan dikeluarkannya peraturan hukum baru menyangkut perburuhan.
1922
Para pekerja pelabuhan Surabaya melancarkan aksi mogok kerja, menuntut perbaikan nasib.
PPKB dan Revolutionaire Vakcentrale berhasil membangun aliansi yang bernama PVH (Persatuan Vakbond Hindia).
1923
Pegawai Kereta Api mogok kerja. Tuntutan mereka kala itu kurang berhasil. Pemerintah kolonial melarang adanya aksi mogok kerja, yang dilakukan kaum pekerja dan segera dikeluarkan Undang-Undang tentang larangan mogok kerja (artikel 161 bis Buku Hukum Pidana) tanggal 10 Mei 1923.
Serikat Pekerja Kereta Api dan Trem-Vereniging van Spoor en Trem Personeel (VSTP) menjadi anggota Gabungan Serikat Pekerja International yaitu International Federation of Trade Union (IFTU) yang bermarkas besar di Moskow Rusia.
Revolutionaire Vakcentrale membangun hubungan dengan Profintern (Red International Labour Union) dan menjadi anggotanya.
1924
Pada bulan Juni Serikat Pekerja Indonesia bersama-sama Serikat Pekerja Filipina, India, Jepang dan Tiongkok di undang untuk menghadiri Konferensi Serikat Pekerja Angkutan Laut di Kanton. Dengan demikian keberadaan dan kehidupan Serikat Pekerja di samping Iebih erat menjalin hubungan kerja sama dengan Serikat-Serikat Pekerja Internasional, juga lebih memperkuat posisi.
1926
PVH (Persatuan Vakbond Hindia) berakhir akibat dari kegagalan aksi politik PKI yang disusul penangkapan besar-besaran terhadap aktivis RV.
1930
Serikat Kaum Buruh Indonesia (SKBI) dibubarkan oleh pemerintah kolonial, dicurigai turut aktif dalam kegiatan perjuangan kebangsaan.
1932
Lahir dua organisasi Serikat Pekerja, yaitu Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri (PVPN) dan Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (PSPI), yang didirikan oleh dr. Soetomo.
1937
Direktur Intemasional Labour Organization (ILO), Harold B. Butle berkunjung ke Indonesia pada bulan Oktober untuk memperoleh informasi tentang perkembangan kehidupan perburuhan di Indonesia yang akan dijadikan bahan laporan dalam Konfrensi ILO.
1938
Lahir gerakan politik yang bekerja sama dengan gerakan serikat pekerja untuk bersama-sama melindungi dan membebaskan hak-hak dan kepentingan pekerja, memberantas pengangguran, mengantisipasi tantangan industrialisasi yang menggusur lapangan usaha kerajinan rakyat.
1940
Pemerintah kolonial mengeluarkan Ordonansi Regeling Arberdsverhouding (ORA), suatu peraturan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kaum pekerja di perusahaan-perusahan swasta (partikelir).
1945
Pada 15 September lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik-pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW).
1946
BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia). Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).
1948
SOBSI sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis politik.
1957
Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI. Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI.
1973
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui pemerintah.
1990
Pada bulan November serikat buruh independen pertama dibentuk dengan nama Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM-SK) di bawah kepemimpinan HJC. Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah, serikat ini berhenti beraktivitas.
1992
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) didirikan pada 25 April oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan “pertemuan buruh nasional” di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.
1993
Pada 14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo di Medan di-PHK karena menjadi anggota SBSI. Kongres SBSI yang sedianya diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin pemerintah.
1994
Konfederasi Serikat Pekerja Bebas Internasional mengajukan pengaduan resmi terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional, ILO. Mereka menuduh pemerintah menolak hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atas pilihan mereka sendiri, mengganggu organisasi pekerja independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar kolektif.
Serikat buruh independen ketiga, Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), lahir pada bulan Oktober.
Permohonan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai serikat pekerja kembali ditolak pada bulan November. Departemen Tenaga Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada Departemen Dalam Negeri sebagai organisasi sosial di bawah Undang-undang Keormasan. Pemerintah menganggap SBSI tidak sah.
1995
Struktur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan 13 federasi serikat pekerja sektoralnya berubah dari kesatuan (sentralisasi) menjadi federasi (desentralisasi) dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Ke-13 sektor industrinya didaftar sebagai serikat pekerja nasional yang terpisah; SPSI merupakan satu-satunya federasi serikat pekerja yang diakui oleh Departemen Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi.
1996
PPBI membantu mengorganisasi demo buruh pada bulan Juli di Surabaya. Dengan partisipasi sekira 15.000 buruh dari 10 pabrik, demo ini barangkali merupakan demonstrasi terbesar di masa Orde Baru.
1998
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) diakui oleh pemerintah. Ketuanya, Mochtar Pakpahan, dibebaskan pada bulan Mei setelah beberapa tahun mendekam di penjara.
2000
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
2003
Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12 organisasi serikat pekerja melaksanakan kongres pendirian pada bulan Januari di Jakarta.
2004
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi Buruh Migran Indonesia di tingkat nasioanal maupun internasional dideklarasikan di Semarang pada tanggal 10 Juli.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara mendapat kehormatan menjadi tuan rumah kongres World Federation of Clerical Workers (WFCW) pada 1-4 November. WFCW beranggotakan 70 negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika, merupakan federasi dari World Confederation of Labour (WCL), organisasi buruh dunia yang terkuat.
Bersama untuk satu, satu untuk perubahan.......
Salam Merdeka.....
Langganan:
Postingan (Atom)